Kamis, 21 April 2011

Dirjen Pemasyarakatan Prihatin Sipir Terlibat Narkoba

LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Dirjen Pemasyarakatan
Prihatin Sipir Terlibat Narkoba


CILACAP (Suara Karya): Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono mengaku prihatin karena masih ada sipir yang merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan, terlibat dalam jaringan narkoba.
"Itu yang saya prihatin betul, apa dia tidak mengerti, apa dia sudah tidak bisa menghindar karena sudah masuk jaringan. Tapi kenyataannya, saya prihatin betul dengan situasi seperti ini masih mau ikut (dalam jaringan narkoba,," katanya kepada wartawan, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Untung terkait kasus pegawai Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Skrtn (46) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap pada Jumat (15/4) karena tertangkap basah menjadi kurir sabu bagi salah seorang narapidana di tempatnya bekerja.
Oleh karena itu, kata Untung Sugiyono, pihaknya akan memberhentikan Skrtn jika terbukti bersalah.
Disinggung pengakuan tersangka Skrtn kepada kepolisian bahwa ada sejumlah pegawai lainnya yang terlibat narkoba, dia mengatakan, pihaknya akan berusaha menegakkan aturan.
"Bukan hanya di Nusakambangan, tetapi di seluruh Indonesia, kita sudah bagi rayon, adakan sosialisasi. Kita mengingatkan mereka kembali, ada aturan-aturan, SOP (standard operation procedure) yang harus mereka patuhi, bagaimana partisipasi melakukan pemberantasan narkoba, termasuk semua pegawai secara berkala kita lakukan tes urine," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, jajaran Kemenkumham mulai dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara bersama-sama membagi empat rayon, yakni Batam, Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai langkah awal perang terhadap narkoba.
"Apabila masih ada pegawai yang melanggar disiplin, kita tes urine seketika itu," katanya.
Terkait Nusakambangan yang sejumlah pegawai lapasnya diketahui terlibat narkoba, dia mengatakan, jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengambil tindakan.
"Bahkan Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Red.) sendiri ke sini," kata Untung.
Menurut dia, penanganan yang dilakukan di Nusakambangan, antara lain pemberlakuan satu pintu masuk, menempatkan petugas dari Polres Cilacap untuk membantu memeriksa pengunjung, dan di setiap unit pelaksana teknis (UPT) sudah ada larangan pegawai membawa masuk telepon seluler ke dalam lapas.
Dalam hal ini, kata dia, telepon seluler milik pegawai lapas harus dimasukkan ke dalam locker.
Disinggung mengenai rencana pemasangan alat pengacak sinyal (jammer), dia mengatakan, hingga saat ini masih dalam proses pengadaan. "Itu harus ada proses pengadaan barang dan jasa," kata dia menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar